Written By kelurahancipedak on 3 Januari 2015 | 09.19
Dalam rangka Bina Sosial tahun anggaran 2014 LKM Kel.Cipedak mengadakan kegiatan Hantaran bagi ibu ibu PKK yang di selenggarakan di ruang serbaguna Kel.Cipedak
1.Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar
2.Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07 (Apabila Belum KTP Nasional)
3.Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan)
4.Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
5.Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
6.Fotocopy Pasport, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan) Data Pendukung lainnya
KETERANGAN WARIS
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
1.Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2. Surat Kematian
3.Surat Nikah Almarhum / Almarhumah
4. Identitas Para Ahli Waris
5. Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah para Ahli Waris
6. Dokumen lain yang dianggap perlu
Pengantar Nikah
PENGANTAR NIKAH
1.Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2.Foto Copy KTP
3.Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
4.Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah
5.Pas Fhoto Warna 2x3 sebanyak 2 lembar
6.Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)
Pengantar Akte
PENGATAR AKTE
1.Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2.Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
3.Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / Keterangan Nikah Orang Tua
4.Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
5.Foto Copy Kartu Keluarga
6.Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada
7. Ijazah Terakhir jika diperlukan
Pengantar Kematian
PENGATAR KEMATIAN
1.Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2.Foto Copy KTP
3.Foto Copy Kartu Keluarga
4.Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan
Pengantar SKCK
PENGANTAR SKCK
1.Pengantar RT & Rw
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy KK
Pengantar SKTM
PENGATAR SKTM
1.Pengantar RT & RW
2.Foto Copy KTP
3.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Pengantar Domisili
PERSYARATAN KETERANGAN DOMISILI USAHA
1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
4. Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) Bila Diperlukan
5. Akte Pendirian ( Bila Diperlukan )
0 komentar:
Posting Komentar