Nomor : /
-1.755.13 Jakarta, 01 April 2013
Sifat : Segera
Lampiran :
1 ( Satu ) berkas
H a l : Pencocokan dan Penelitian K e p a d a
Penduduk Wajib e-KTP Yth.
Ketua RW.01 s/d 06
Kelurahan Cipedak
di
. J a k a r t a.
Menindaklanjuti Instruksi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Perekaman E-KTP secara Reguler
bagi penduduk wajib E-KTP
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dengan ini dimohon kepada Ketua
RW melalui Ketua RT di wilayah
Kelurahan Cipedak agar
dapat melaksanakan hal – hal
sebagai berikut :
1. Melaksanakan Pencocokan
dan Penelitian ( Coklit) terhadap
Penduduk wajib E-KTP yang belum
melaksanakan perekaman e-KTP berdasarkan Daftar Penduduk wajib KTP yang belum
perekaman e-KTP (daftar terlampir). Dan memberikan tanda
pada kolom Status.
2. Ketua RW/RT menginformasikan kepada warganya yang belum
melaksanakan perekaman e-KTP berdasarkan
hasil Coklit agar segera melaksanakan perekaman e-KTP di Kelurahan ( paling lambat tanggal 31 Mei 2013 ).
3. Hasil
Coklit yang sudah selesai agar diserahkan kembali
ke Kantor Kelurahan Cipedak (pada Kasie Pemerintahan &
Tramtib) paling lambat
tanggal 15 April 2013 dan di tanda tangani/distempel oleh Ketua RT setempat.
Mengingat pentingnya
kegiatan tersebut dimohon kerjasamanya dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih..
LURAH CIPEDAK,
ABDUL LATIF, S.Sos
NIP. 196307091985031007
Tembusan :
1.
Plt.
Walikota Jakarta Selatan
2.
Ka.
Sudin Kependudukan dan Capil Kota Adm. Jakarta Selatan
3.
Camat Jagakarsa
4.
Kasie
Kependudukan Kecamatan Jagakarsa
5.
LMK Kel. Cipedak
0 komentar:
Posting Komentar