DASAR HUKUM DAN GAMBARAN WILAYAH KELURAHAN CIPEDAK
Pengertian sebagaimana diatas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan wilayah administrasi pemerintahan tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diwilayah yang diberikan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundangan.
Untuk kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Kelurahan Cipedak merupakan salah satu kelurahan dari enam kelurahan di Kecamatan Jagakarsa termasuk dalam wilayah Kotamadya Jakarta Selatan merupakan pecahan dari Kelurahan Ciganjur sebagaimana Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor : 1746 tahun 1987 Tanggal 8 Mei 1990 ditetapkan bahwa Kelurahan Ciganjur dipecah menjadi Kelurahan Ciganjur dan Kelurahan Cipedak, dimana Kelurahan Cipedak memiliki luas wilayah 397,5 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : JL. Brigif, JL. Warung Sila Kelurahan Ciganjur
Sebelah Timur : JL. Moh. Kahfi II Kelurahan Srengseng Sawah
Sebelah Selatan : Kelurahan Tanah Baru, Kota Depok
Sebelah Barat : Kali Krukut, Kelurahan Gandul, Limo Kota Depok
Perlu disampaikan bahwa pada bulan Desember 2010 telah diadakan peremajaan Pengurus RW dan Pengurus RT sehingga Kelurahan Cipedak terbagi menjadi 6 RW dan 62 RT, serta juga telah dibentuknya LMK pengganti Dekel tingkat Kelurahan Cipedak.
Sementara kondisi geografis Kelurahan Cipedak adalah :- Ketinggian Tanah dari Permukaan laut : 50 M DPL- Banyaknya Curah Hujan : 1.200 M3- Suhu Udara Rata-rata : 28 0 C- Topografi : DaratanAdapun letak Kelurahan Cipedak dari Pusat Pemerintahan (orbitasi ) adalah :- Ibukota Kecamatan : 4 KM- Ibukota Kotamdya : 20 KM- Ibukota Provinsi : 30 KM- Ibukota Negara : 30 KM
0 komentar:
Posting Komentar